25 Des 2014

Tugas 3_Penelitian Masalah Sosial Pada Kenakalan Remaja

BAB 1
PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah

Kenakalan remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang dalam masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma social yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial.

Untuk mengetahui latar belakang perilaku menyimpang perlu membedakan adanya perilaku menyimpang yang tidak disengaja dan yang disengaja, diantaranya karena si pelaku kurang memahami aturan-aturan yang ada. Sedangkan perilaku yang menyimpang yang disengaja, bukan karena si pelaku tidak mengetahui aturan. Hal yang relevan untuk memahami bentuk perilaku tersebut, adalah mengapa seseorang melakukan penyimpangan, sedangkan ia tahu apa yang dilakukan melanggar aturan. Becker (dalam Soerjono Soekanto,1988,26), mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk mengasumsikan hanya mereka yang menyimpang mempunyai dorongan untuk berbuat demikian. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya setiap manusia pasti mengalami dorongan untuk melanggar pada situasi tertentu, tetapi mengapa pada kebanyakan orang tidak menjadi kenyataan yang berwujud penyimpangan, sebab orang dianggap normal biasanya dapat menahan diri dari dorongan-dorongan untuk menyimpang.

Proses sosialisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari melalui interaksi sosial dengan menggunakan media atau lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu, kondisi kehidupan lingkungan tersebut akan sangat mewarnai dan mempengaruhi input dan pengetahuan yang diserap. Salah satu variasi dari teori yang menjelaskan kriminalitas di daerah perkotaan, bahwa beberapa tempat di kota mempunyai sifat yang kondusif bagi tindakan kriminal oleh karena lokasi tersebut mempunyai karakteristik tertentu, misalnya (Eitzen, 1986 : 400), mengatakan tingkat kriminalitas yang tinggi dalam masyarakat kota pada umumnya berada pada bagian wilayah kota yang miskin, dampak kondisi perumahan di bawah standar, overcrowding, derajat kesehatan rendah dari kondisi serta komposisi penduduk yang tidak stabil. Penelitian inipun dilakukan di daerah pinggiran kota yaitu di Pondok Pinang Jakarta Selatan tampak ciri-ciri seperti disebutkan Eitzen diatas. Sutherland dalam (Eitzen,1986) beranggapan bahwa seorang belajar untuk menjadi kriminal melalui interaksi. Apabila lingkungan interaksi cenderung devian, maka seseorang akan mempunyai kemungkinan besar untuk belajar tentang teknik dan nilai-nilai devian yang pada gilirannya akan memungkinkan untuk menumbuhkan tindakan kriminal.

Hal ini dapat dijelaskan bahwa pada umumnya pada masyarakat yang mengalami gejala disorganisasi sosial, norma dan nilai sosial menjadi kehilangan kekuatan mengikat. Dengan demikian kontrol sosial menjadi lemah, sehingga memungkinkan terjadinya berbagai bentuk penyimpangan perilaku. Di dalam masyarakat yang disorganisasi sosial, seringkali yang terjadi bukan sekedar ketidak pastian dan surutnya kekuatan mengikat norma sosial, tetapi lebih dari itu, perilaku menyimpang karena tidak memperoleh sanksi sosial kemudian dianggap sebagai yang biasa dan wajar.

Rumusan Masalah
Apa saja bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan remaja?
Apa hubungaanan antara kenakalan remaja dengan keberfungsian sosial keluarga ?
Bagaimana pemecahan masalah kenakalan remaja dengan memanfaatkan keluarga sebagai basis dalam pemecahan masalah.?

Tujuan Penelitian
Mengidentifkasi dan memberikan gambaran bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan remaja
Untuk mengetahui hubungaanan aaantara kenakalan remaja dengan keberfungsian sosial keluarga
Penelitian ini ingin memberikan pemecahan masalah kenakalan remaja dengan memanfaatkan keluarga sebagai basis dalam pemecahan masalah.

Manfaat Penelitian

Secara Umum:
Bagi masyarakat     : Agar generasi muda dapat bermanfaat dalam masyarakat.
Bagi pemerintah     : Agar dapat mencetak generasi meda yang panda, terampil sehigga dapat bekerja dan mengurangi pengangguran.

Secara Khusus:
Bagi siswa          : Agar siswa sadar mengenai pentingnya belajar dan dapat memperoleh prestasi maksimal.
Bagi orang tua         : Diharapkan orang tua ikut mengerti tentang kenakalan remaja kepada anaknya.


16 Nov 2014

Tugas 1_ Ikhtisar

Kegiatan menulis diperguruan tinggi merupakan sebuah kebutuhan yang mau tidak mau harus dikuasai oleh setiap mahasiswa . Karena dengan kegiatan menulis ini bisa mengasah kemampuan mahasiswa untuk berfikir secara terencana,terstruktur,sistematis dan masif.

Untuk bisa menjadi penulis yang mahir, kita harus memahami terlebih dahulu poin-poin dibawah ini dan kegunaan poin-poin tersebut dalam sebuah tulisan. Poin yang harus dikuasai yaitu :
1.    Ragam Bahasa
2. Ejaan
3. Diksi
4. Kalimat efektif
5. Alinea dan Pengembangannya
6. Perencanaan Penulisan Karangan Ilmiah
7. Kerangka Karangan
8. Kutipan dan Daftar Pustaka

Ragam Bahasa merupakan variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, dan orang yg dibicarakan, serta menurut medium pembicaraan. Jadi kita harus memilah bahasa mana yang sesuai dengan karya tulis kita.

Ejaan adalah penggambaran bunyi bahasa (kata, kalimat, dsb) dengan kaidah tulisan (huruf) yang distandardisasikan dan mempunyai makna. Ejaan Yang Disempurnakan merupakan salah satu aspek yang tidak kalah penting yang harus diperhatikan dalam membuat sebuah karya tulis.

Diksi adalah pemilihan kata yang sesuai dengan apa yang hendak kita ungkapkan. Diksi mencakup pengertian kata mana yang harus dipakai untuk mencapai suatu gagasan, bagaimana membentuk pengelompokan kata yang tepat atau menggunakan ungkapan-ungkapan, dan gaya mana yang paling baik digunakan dalam suatu situasi.

Kalimat efektif adalah kalimat yang mengungkapkan pikiran atau gagasan yang disampaikan sehingga dapat dipahami dan dimengerti oleh orang lain. Ketika kita menjelaskan sesuatu kepada pembaca kalimat yang digunakan haruslah mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.

Alinea dan pengembangannya alinea adalah bagian bab dalam suatu karangan. Dalam menulis kita hendaknya memilih jenis alinea yang akan kita gunakan dan pengembangan alinea seperti apa yang akan kita gunakan.

Kerangka karangan adalah rencana penulisan yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan yang akan ditulis, dan merupakan rangkaian ide-ide yang disusun secara sistematis, logis, jelas, terstruktur, dan teratur.

Kutipan dan daftar pustaka adalah pengambil alihan satu klimat atau lebih dari karya tulisan lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argument dalam tulisan itu sendiri. Kutipan sering kita pakai dalam penulisan karya ilmiah. sedangkan daftar pustaka adalah keterangan sumber atau referensi yang kita gunakan dalam membuat karya tulis.

Demikian adalah pembahasan mengenai bagian-bagian dalam tulisan. Untuk dapat menyusun sebuah karya tulis , mahasiswa diharapkan menguasai semua point diatas supaya dapat menghasilkan sebuah karya tulis yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan Bahasa Indonesia.








15 Nov 2014

Tugas 2_ Argumentasi

Sebagai seorang perempuan pastinya setiap bulan kita akan mengalami menstruasi . Banyak sekali larangan-larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi yang dianggap sebagian orang adalah mitos belaka. Salah satu larangan itu adalah tidak boleh minum-minuman dingin ketika sedang menstruasi.

Jika anda seorang perempuan pasti pernah mendengar hal itu bukan ?
Ketika kita sedang menstruasi tidak boleh meminum minuman dingin karena katanya darah kotor yang seharusnya dikeluarkan pada saat menstruasi itu akan tertinggal didinding rahim karena darah membeku dan lama kelamaan akan menjadi kista (salah satu penyakit mematikan untuk kaum perempuan).

Menurut hasil pengamatan saya dari beberapa sumber. Sebetulnya mitos tersebut adalah tidak benar. Karena sistem reproduksi dan sistem pencernaan itu terpisah, karena jika kita meminum air es, itu termasuk pada sistem pencernaan kita, bukan kepada sistem reproduksi kita.




14 Jun 2014

Tulisan 2_Daftar Perusahaan yang Berbadan Hukum


Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.


Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan.


Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
  1. Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perusahaan Lainnya.


Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:

  • Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
  • Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
  • Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
  • Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).

Era ini sudah banyak orang atau sekelompok orang yang memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk berdagang , pertanyaannya adakah Undang-Undang yang mengatur perdagangan melalui media sosial ?

Baru-baru ini telah di-sah-kan Undang-Undang mengenai perdagangan yang baru , yaitu Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan . Dan UU perdagangan yang mengatur Perdagangan di Media Sosial diatur dalam UU No.7 Tahun 2014 Pasal 65 dan Pasal 66 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Isi dari UU tersebut yaitu:



PASAL 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. 

(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 

a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; 

b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; 

c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; 

d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan 

e. cara penyerahan Barang. 

(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. 

(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. 



PASAL 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.




Referensi :
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/
http://hukum.kompasiana.com/2014/04/01/mengenal-secara-singkat-uu-perdagangan-yangterbaru-uu-nomor-7-tahun-2014-645662.html
https://dl.dropboxusercontent.com/u/25544585/peraturan-perundangan/uu-2014/UU_07_2014.pdf

13 Jun 2014

Tugas 4_Merek Kolektif

Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama , kata , huruf-huruf , angka-angka , susunan warna , atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ruang lingkup merek meliputi merek dagang , merek jasa dan merek kolektif . Pada postingan ini saya akan membahas tentang merek kolektif.

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.( Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek )

Contoh dari merek kolektif misalnya merek Esia yang dimiliki Perusahaan Bakrie Telecom yang digunakan untuk produk barang (Telepon Esia,Wifone,Wimode) dan produk jasa (Kartu perdana dan kartu voucher).
Merek Kolektif juga dapat berasal dari dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk memiliki merek yang sama . Contohnya adalah undian tabungan Simpedes yang dikelola oleh semua Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia , dimana masing-masing BPD adalah badan usaha yang mandiri dan terpisah .


Fungsi Merek Kolektif
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi,sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya saja.
  3. Sebagai jaminan atas mutus barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.








Referensi:
http://www.slideshare.net/r4chardy/merek#
http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/

11 Mei 2014

Tugas 3_CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi , sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.


Apakah CSR itu wajib dilakukan oleh setiap perusahaan ?

Ya , CSR wajib diterapkan di setiap perusahaan . Karena CSR memiliki banyak manfaat untuk kelangsungan jangka panjang usaha sebuah perusahaan . Manfaat itu diantaranya :

Meningkatkan Citra Perusahaan
 Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan              yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan

Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yangmenawarkan produk atau jasa yang sama.

Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.

Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

Seberapa Penting CSR wajib diterapkan dalam setiap perusahaan ?

Jika mengacu pada manfaat CSR diatas , jika muncul pertanyaan seberapa penting CSR , maka jawabannya adalah seberapa ingin suatu perusahaan itu bertahan dan bahkan bisa menjadi mother market dalam sebuah persaingan dipasar ekonomi .

Bagaimana cara melakukan CSR ?
Dengan mengacu pada pengertian CSR , cara melakukan CSR yaitu dengan bertanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan,pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.




Referensi :
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://beritaid.blogspot.com/2011/05/manfaat-csr-bagi-perusahaan.html

1 Mei 2014

Tugas 2_Copyright , Who's Care ? We must Care

Dalam postingan sebelumnya telah disinggung masalah Hak Cipta , yang mana Hak cipta merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual .

Hak Cipta menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta , hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Cukup jelas tentang apa yang dimaksud dengan hak cipta . Permasalahnnya disini , bagaimana jika Hak Cipta tersebut disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak tahu atau belum mengetahui tentang Hak cipta itu sendiri .

Menurut saya , hanya ada dua kemungkinan bila ada pihak yang menyalah gunakan hak cipta :
  1. Orang tersebut benar-benar tidak tahu tentang Hak cipta dan tidak tahu bahwa apa yang dia ciptakan sudah di klaim orang lain , atau
  2. Orang tersebut pura-pura tidak peduli atau pura-pura tidak tahu tentang Hak cipta dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri melalui Kara ciptaan orang lain .

Jadi , jika memang orang tersebut tidak memiliki kepribadian untuk meniru , menjiplak , menyebarkan tanpa ijin atau mengakui yang bukan ciptaannya tidak akan ada penyalahgunaan Hak cipta.

Kesadaran masyarakat sendirilah yang harus diarahkan menjadi masyarakat yang peduli dan tidak bersikap masa bodoh tentang betapa pentingnya Hak Cipta itu . Karena pada jaman modern ini , hampir seluruh masyarakat ingin yang instan tanpa perlu bersusah payah mengeluarkan dana dan meluangkan waktu untuk membuat sesuatu yang baru .

Jika memang kita ingin menggunakan atau menyebarluaskan karaya cipta orang lain , alangkah baiknya jika kita meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggunakan atau menyebarluaskannya . 
Setelah meminta ijin , tergantung kesepakatan antara si Pencipta dengan orang yang akan menggunakan Hak cipta itu . Dibayar dengan royalti atau cukup dengan mencantumkan nama Penciptanya saja.




Referensi : http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/beberapa-aspek-tentang-hak-cipta/







12 Apr 2014

Tugas1_Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut HAKI adalah hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  • Hak Cipta (Copyrights) 
  • Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup : 
  • Paten (Patent) 
  • Desain Industri (Industrial Design) 
  • Merek (Trademark) 
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) 
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) 
  • Rahasia dagang (Trade secret) 
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) 

Bisa saya simpulkan dari pengertian diatas tentang HAKI adalah setiap ide , gagasan , dan ke kreatifan seseorang memiliki perlindungan hukum yang jelas .

Namun , seperti yang kita tahu bahwa masyarakat Indonesia tidak semuanya tahu dan sadar tentang Hukum yang berlaku di Indonesia secara rinci , termasuk Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual ini contohnya .

Pada postingan ini , saya akan membahas tentang HAKI dalam industri kreatif di indonesia , apakah sudah diterapkan atau belum dalam industri kreatif itu .

Sub sektor berbasis industri kreativitas di Indonesia diantaranya :

  1. Periklanan 
  2. Arsitektur 
  3. Pasar barang seni 
  4. Kerajinan 
  5. Kuliner 
  6. Desain 
  7. Fashion 
  8. Video,Film dan Photography 
  9. Permainan interaktif 
  10. Musik 
  11. Seni Pertunjukan 
  12. Penerbitan dan percetakan 
  13. Layanan Komputer dan piranti lunak 
  14. Televisi dan radio 
  15. Riset dan pengembangan 

Banyak sekali Industri kreatif kecil di Indonesia , hanya saja sudahkah mereka si pencipta atau si pembuat ide itu mempatenkan merek nya itu agar dapat perlindungan hukum yang pasti .

Pengertian dari merek sendiri tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :

“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.

Banyaknya industri kreatif di indonesia mengharuskan pemilik dari sebuah merek segera mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal jika hak cipta nya tidak ingin diklaim orang lain yang terlebih dulu mendaftarkan merek itu . Karena Direktorat Jenderal mempunyai persyaratan tertentu jika ingin mendaftarkan sebuah merek .

Menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.


Namun tidak semua industri kreatif di indonesia sudah memiliki HAKI , sebab-sebab tidak semua industri memiliki HAKI diantaranya adalah sebagai berikut :

Kurangnya sosialisasi tentang HAKI itu sendiri
Ketidak pedulian masyarakat tentang Hak Cipta
Dipersulitnya prosedur untuk mendaftarkan merek dagangnya

Kurangnya Sosialisasi tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual bisa menjadi salah satu penyebab tidak semua industri kreatif di Indonesia memiliki Hak Cipta merek . Tidak semua kalangan masyarakat Indonesia tahu dan mengerti apa itu HAKI dan untuk apa itu HAKI . Misalnya di daerah-daerah atau kota-kota kecil di Indonesia , perlu ada sosialisasi yang cukup untuk memperkenalkan kepada masyrakat awam tentang betapa pentingnya HAKI dan Hak Cipta merek . Mungkin dengan sosialisasi seperti itu Industri Kreatif di Indonesia bisa lebih leluasa untuk memasarkan produknya hingga manca Negara .

Ketidak pedulian masyarakat tentang Hak Cipta adalah hal yang sangat biasa untuk masyarakat indonesia , karena bisa dilihat dari kasus-kasus sebelumnya seperti Batik , Reog Ponorogo , Wayang dan masih banyak lagi kekayaan-kekayaan dari negara kita yang diklaim Negara lain karena ketidak pedulian pemerintah dan masyarakatnya terhadap kekayaan budaya bangsa .

Dipersulitnya prosedur pendaftaran merek juga merupakan salah satu sebab tidak semua Industri kreatif memiliki HAKI . Banyaknya oknum di negara kita ini selalu mempersulit hal-hal yang sebenarnya mudah dan tidak sulit .







Referensi :

http://www.hukumonline.com/

http://www.seputarukm.com/

wikipedia.com











































9 Mar 2014

Tulisan1_Aspek Hukum


PENGERTIAN

Hukum
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.

Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Meskipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie .

Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhannya, tetapi agar rakyat petani dan buruh tidak akan mati kelaparan.

Contoh hukum ekonomi:
  • Jika harga sembako naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

JENIS HUKUM EKONOMI

Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.


HUKUM PEREKONOMIAN INDONESIA

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  • Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

TUGAS UTAMA HUKUM EKONOMI
  • Membentuk dan menyediakan pranata hukum serta sarana bagi peningkatan dan pembangunan kehidupan ekonomi nasional.
  • Membentuk pranata dan sarana hukum bagi perlindungan kepentingan masyarakat yang secara ekonomis , politis , fisik dan intelektual berada pada posisi lemah.
  • Membentuk pranata dan sarana hukum bagi peningkatan kesejahteraan manusia atau warga negara Indonesia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
  • Membuat dan menerapkan sanksi-sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi atau menghambat pembangunan sosial ekonomi.
  • Membentuk pranata dan sarana hukum untuk membantu terwujudnya suatu tata Ekonomi Internasional baru yang lebih adil .


sumber :
http://wahyuayunk.blogspot.com/2012/05/hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://khairunnisafathin.wordpress.com/2012/03/27/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
http://adimo22.blogspot.com/2013/03/wajah-hukum-ekonomi-di-indonesia-secara.html