Tampilkan postingan dengan label Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan

14 Jun 2014

Tulisan 2_Daftar Perusahaan yang Berbadan Hukum


Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.


Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan.


Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
  1. Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perusahaan Lainnya.


Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:

  • Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
  • Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
  • Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
  • Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).

Era ini sudah banyak orang atau sekelompok orang yang memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk berdagang , pertanyaannya adakah Undang-Undang yang mengatur perdagangan melalui media sosial ?

Baru-baru ini telah di-sah-kan Undang-Undang mengenai perdagangan yang baru , yaitu Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan . Dan UU perdagangan yang mengatur Perdagangan di Media Sosial diatur dalam UU No.7 Tahun 2014 Pasal 65 dan Pasal 66 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Isi dari UU tersebut yaitu:



PASAL 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. 

(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 

a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; 

b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; 

c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; 

d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan 

e. cara penyerahan Barang. 

(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. 

(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. 



PASAL 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.




Referensi :
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/
http://hukum.kompasiana.com/2014/04/01/mengenal-secara-singkat-uu-perdagangan-yangterbaru-uu-nomor-7-tahun-2014-645662.html
https://dl.dropboxusercontent.com/u/25544585/peraturan-perundangan/uu-2014/UU_07_2014.pdf

13 Jun 2014

Tugas 4_Merek Kolektif

Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama , kata , huruf-huruf , angka-angka , susunan warna , atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ruang lingkup merek meliputi merek dagang , merek jasa dan merek kolektif . Pada postingan ini saya akan membahas tentang merek kolektif.

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.( Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek )

Contoh dari merek kolektif misalnya merek Esia yang dimiliki Perusahaan Bakrie Telecom yang digunakan untuk produk barang (Telepon Esia,Wifone,Wimode) dan produk jasa (Kartu perdana dan kartu voucher).
Merek Kolektif juga dapat berasal dari dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk memiliki merek yang sama . Contohnya adalah undian tabungan Simpedes yang dikelola oleh semua Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia , dimana masing-masing BPD adalah badan usaha yang mandiri dan terpisah .


Fungsi Merek Kolektif
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi,sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya saja.
  3. Sebagai jaminan atas mutus barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.








Referensi:
http://www.slideshare.net/r4chardy/merek#
http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/

11 Mei 2014

Tugas 3_CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi , sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.


Apakah CSR itu wajib dilakukan oleh setiap perusahaan ?

Ya , CSR wajib diterapkan di setiap perusahaan . Karena CSR memiliki banyak manfaat untuk kelangsungan jangka panjang usaha sebuah perusahaan . Manfaat itu diantaranya :

Meningkatkan Citra Perusahaan
 Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan              yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan

Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yangmenawarkan produk atau jasa yang sama.

Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.

Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

Seberapa Penting CSR wajib diterapkan dalam setiap perusahaan ?

Jika mengacu pada manfaat CSR diatas , jika muncul pertanyaan seberapa penting CSR , maka jawabannya adalah seberapa ingin suatu perusahaan itu bertahan dan bahkan bisa menjadi mother market dalam sebuah persaingan dipasar ekonomi .

Bagaimana cara melakukan CSR ?
Dengan mengacu pada pengertian CSR , cara melakukan CSR yaitu dengan bertanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan,pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.




Referensi :
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://beritaid.blogspot.com/2011/05/manfaat-csr-bagi-perusahaan.html

1 Mei 2014

Tugas 2_Copyright , Who's Care ? We must Care

Dalam postingan sebelumnya telah disinggung masalah Hak Cipta , yang mana Hak cipta merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual .

Hak Cipta menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta , hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Cukup jelas tentang apa yang dimaksud dengan hak cipta . Permasalahnnya disini , bagaimana jika Hak Cipta tersebut disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak tahu atau belum mengetahui tentang Hak cipta itu sendiri .

Menurut saya , hanya ada dua kemungkinan bila ada pihak yang menyalah gunakan hak cipta :
  1. Orang tersebut benar-benar tidak tahu tentang Hak cipta dan tidak tahu bahwa apa yang dia ciptakan sudah di klaim orang lain , atau
  2. Orang tersebut pura-pura tidak peduli atau pura-pura tidak tahu tentang Hak cipta dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri melalui Kara ciptaan orang lain .

Jadi , jika memang orang tersebut tidak memiliki kepribadian untuk meniru , menjiplak , menyebarkan tanpa ijin atau mengakui yang bukan ciptaannya tidak akan ada penyalahgunaan Hak cipta.

Kesadaran masyarakat sendirilah yang harus diarahkan menjadi masyarakat yang peduli dan tidak bersikap masa bodoh tentang betapa pentingnya Hak Cipta itu . Karena pada jaman modern ini , hampir seluruh masyarakat ingin yang instan tanpa perlu bersusah payah mengeluarkan dana dan meluangkan waktu untuk membuat sesuatu yang baru .

Jika memang kita ingin menggunakan atau menyebarluaskan karaya cipta orang lain , alangkah baiknya jika kita meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggunakan atau menyebarluaskannya . 
Setelah meminta ijin , tergantung kesepakatan antara si Pencipta dengan orang yang akan menggunakan Hak cipta itu . Dibayar dengan royalti atau cukup dengan mencantumkan nama Penciptanya saja.




Referensi : http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/beberapa-aspek-tentang-hak-cipta/