11 Mei 2014

Tugas 3_CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi , sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.


Apakah CSR itu wajib dilakukan oleh setiap perusahaan ?

Ya , CSR wajib diterapkan di setiap perusahaan . Karena CSR memiliki banyak manfaat untuk kelangsungan jangka panjang usaha sebuah perusahaan . Manfaat itu diantaranya :

Meningkatkan Citra Perusahaan
 Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan              yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan

Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yangmenawarkan produk atau jasa yang sama.

Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.

Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

Seberapa Penting CSR wajib diterapkan dalam setiap perusahaan ?

Jika mengacu pada manfaat CSR diatas , jika muncul pertanyaan seberapa penting CSR , maka jawabannya adalah seberapa ingin suatu perusahaan itu bertahan dan bahkan bisa menjadi mother market dalam sebuah persaingan dipasar ekonomi .

Bagaimana cara melakukan CSR ?
Dengan mengacu pada pengertian CSR , cara melakukan CSR yaitu dengan bertanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan,pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.




Referensi :
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://beritaid.blogspot.com/2011/05/manfaat-csr-bagi-perusahaan.html

1 Mei 2014

Tugas 2_Copyright , Who's Care ? We must Care

Dalam postingan sebelumnya telah disinggung masalah Hak Cipta , yang mana Hak cipta merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual .

Hak Cipta menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta , hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Cukup jelas tentang apa yang dimaksud dengan hak cipta . Permasalahnnya disini , bagaimana jika Hak Cipta tersebut disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak tahu atau belum mengetahui tentang Hak cipta itu sendiri .

Menurut saya , hanya ada dua kemungkinan bila ada pihak yang menyalah gunakan hak cipta :
  1. Orang tersebut benar-benar tidak tahu tentang Hak cipta dan tidak tahu bahwa apa yang dia ciptakan sudah di klaim orang lain , atau
  2. Orang tersebut pura-pura tidak peduli atau pura-pura tidak tahu tentang Hak cipta dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri melalui Kara ciptaan orang lain .

Jadi , jika memang orang tersebut tidak memiliki kepribadian untuk meniru , menjiplak , menyebarkan tanpa ijin atau mengakui yang bukan ciptaannya tidak akan ada penyalahgunaan Hak cipta.

Kesadaran masyarakat sendirilah yang harus diarahkan menjadi masyarakat yang peduli dan tidak bersikap masa bodoh tentang betapa pentingnya Hak Cipta itu . Karena pada jaman modern ini , hampir seluruh masyarakat ingin yang instan tanpa perlu bersusah payah mengeluarkan dana dan meluangkan waktu untuk membuat sesuatu yang baru .

Jika memang kita ingin menggunakan atau menyebarluaskan karaya cipta orang lain , alangkah baiknya jika kita meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggunakan atau menyebarluaskannya . 
Setelah meminta ijin , tergantung kesepakatan antara si Pencipta dengan orang yang akan menggunakan Hak cipta itu . Dibayar dengan royalti atau cukup dengan mencantumkan nama Penciptanya saja.




Referensi : http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/beberapa-aspek-tentang-hak-cipta/