Tampilkan postingan dengan label Tulisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan. Tampilkan semua postingan

9 Jul 2015

LGBT (Lesbian,Gay,Bisexual,Transgender)

Recently, the Supreme Court of the USA legalized same-sex marriage arround American state. It is instantly seized the whole world's attention and caused the pros and cons. When talking about the pros and cons, I included group of counter. Because the conscience and my faith do not justify the same-sex marriage. Some hadiths related this include:

"Why do you come to kind of man among humans, and you leave the wives your Lord who made you, even you are the ones who exceed the limit". (Asy Syu’ara : 165 – 166) 
"Homosexual and Lesbianism more cruel and worse than zina. Prophet -Shollallohu 'Alayhi wa sallam said: "Kill the perpetrator and the target (the object homo)." (HR. Tirmidhi and Ahmad, declared Saheeh by Al-Albani) 
Also It was narrated by the Prophet -Shollallohu 'Alayhi wa sallam, "Allah curse people who did acts of the Prophet Lut -'Alayhiwa sallam (homosexuality and lesbianism)." (At-Targhib wa At-Tarhib: III/287)

In my opinion, if the people who have faith and knowledge of their religion then they will not legalized LGBT even though on behalf of Human Rights because Religious is above anything else in the world.

18 Mei 2015

Conditional If

Conditional tenses are used to speculate about what could happen, what might have happened, and what we wish would happen. In English, most sentences using the conditional contain the word if. these sentences are made up of an if clause and a main clause. 


Type 1
The type 1 conditional is used to refer to the present or future where the situation is real. The type 1 conditional refers to a possible condition and its probable result. In these sentences the if clause is in the simple present, and the main clause is in the simple future.

If clause
Main clause
If + simple present
simple Future
If this thing happens
that thing will happen
If you don't hurry
you will miss the train
If it rains today
you will get wet


Type 2
The type 2 conditional is used to refer to a time that is now or any time, and a situation that is unreal. These sentences are not based on fact. The type 2 conditional is used to refer to a hypothetical condition and its probable result. In type 2 conditional sentences, the if clause uses the simple past, and the main clause uses the present conditional.


If clause
Main clause
If + simple past
present conditional or present continuous conditional
If this thing happened
that thing would happen OR
that thing would be happening.
If I spoke Italian
you would not be so tired
If it rained
you would get wet


Type 3
The type 3 conditional is used to refer to a time that is in the past, and a situation that is contrary to reality. The facts they are based on are the opposite of what is expressed. The type 3 conditional is used to refer to an unreal past condition and its probable past result. In type 3 conditional sentences, the if clause uses the past perfect, and the main clause uses the perfect conditional.


If clause
Main clause
If + past perfect
perfect conditional or perfect continuous conditional
If this thing had happened
that thing would have happened OR
that thing would have been happening
If you had studied harder
you would have passed the exam
If it had rained
you would have gotten wet



Conclusion
Conditional tenses are used to speculate about what could happen, what might have happened, and what we wish would happen.

Type 1
is used to refer to the present or future where the situation is real
Type 2
conditional is used to refer to a time that is now or any time, and a situation that is unreal.
Type 3
3 conditional is used to refer to a time that is in the past, and a situation that is contrary to reality


19 Apr 2015

Active and Pasif Voice

Present Perfect Tense
Present Perfect tense merupakan kombinasi gramatikal antara present tense dan perfect tense. Jenis tenses dalam bahasa inggris yang digunakan untuk suatu tindakan aktivitas yang terjadi di masa lampau dan masih berpengaruh hingga sekarang,

Present Perfect tense digunakan saat :
·         Tindakan yang terjadi pada waktu yang tidak pasti sebelum saat ini.
·         Tindakan yang terjadi di masa lalu dan masih punya pengaruhnya hingga sekarang
·         Tindakan yang dimulai di masa lalu dan masih berlanjut hingga sekarang


Rumus
Contoh Kalimat
(+)
Subject + has/have + V3  + object
You have seen that movie many times
Subject + has/have + been + object
There have been many earthquakes in California
(-)
Subject +has / have + not + V3 + object
People have not traveled to the moon
Subject + has/have + not + been + object
He has not been here since morning
(?)
Have / has + Subject + V3+ object
Have you read the book yet?
Have / has + subject + been + object
Has there ever been a war in the United States?



Simple Past Tense
Simple past tense merupakan jenis tenses yang digunakan untuk menyatakan kejadian yang telah terjadi pada waktu tertentu di masa lalu.
·         Jenis kejadian bisa pendek atau panjang.
·         Juga bisa menjadi beberapa kejadian terjadi satu demi persatu.


Rumus
Contoh Kalimat
(+)
Subject + V2 + Object
I saw a movie yesterday
Subject + was/were + complement
Daniel was here last night
(-)
Subject + was/were + not + complement
She was not here yesterday
Subject + did not + V1 + Object
I did not see him yesterday
(?)
Did + Subject + V1+ Object +
Did you play football yesterday ?



Future Perfect Tense
Future Perfect tense  ini untuk menyatakan sebuah kejadian yang akan selesai di masa depan yang pada awalnya sudah dimulai di masa lalu.


Rumus
Contoh Kalimat
(+)
Subject + shall/will + have + been + complement
I will have been in this hospital until tomorrow morning
Subject + shall/will + have + V3 + object
Majid will have rented my house next month
(-)
Subject + shall/will + not + been + complement
I will not have been in this hospital until tomorrow morning
Subject + shall/will + not + have + V3 + object
Majid will not have rented my house next month
(?)
Shall/will + subject + been + complement
Will you have been in this hospital until tomorrow morning?
Shall/will + subject + have + V3 + object
Will Majid have rented my house next month? 

Sumber : http://www.belajaringgris.net 

Kesimpulan
Present Perfect tense, Simple Past tense, dan Future Perfect tense merupakan tenses yang sama-sama menunjukkan keterangan dimasa lalu yang membedakannya adalah bentuk atau struktur kalimat yang digunakan.


Present Perfect Tense
Simple Past Tense
Future Perfect Tense
(+)
S + has/have + V3  + O
S + V2 + O
S + shall/will + have + been + C
S + has/have + been + O
S + was/were + C
S + shall/will + have + V3 + O
(-)
S +has / have + not + V3 + O
S + was/were + not + C
S + shall/will + not + been + C
S+ has/have + not + been + O
S + did not + V1 + O
S + shall/will + not + have + V3 + O
(?)
Have / has + S + V3+ O
Did + S + V1+ O
Shall/will +S + been + Ct
Have / has + S + been + O

Shall/will + S + have + V3 + O

14 Jun 2014

Tulisan 2_Daftar Perusahaan yang Berbadan Hukum


Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.


Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan.


Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
  1. Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perusahaan Lainnya.


Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:

  • Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
  • Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
  • Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
  • Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).

Era ini sudah banyak orang atau sekelompok orang yang memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk berdagang , pertanyaannya adakah Undang-Undang yang mengatur perdagangan melalui media sosial ?

Baru-baru ini telah di-sah-kan Undang-Undang mengenai perdagangan yang baru , yaitu Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan . Dan UU perdagangan yang mengatur Perdagangan di Media Sosial diatur dalam UU No.7 Tahun 2014 Pasal 65 dan Pasal 66 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Isi dari UU tersebut yaitu:



PASAL 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. 

(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 

a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; 

b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; 

c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; 

d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan 

e. cara penyerahan Barang. 

(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. 

(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. 



PASAL 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.




Referensi :
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/
http://hukum.kompasiana.com/2014/04/01/mengenal-secara-singkat-uu-perdagangan-yangterbaru-uu-nomor-7-tahun-2014-645662.html
https://dl.dropboxusercontent.com/u/25544585/peraturan-perundangan/uu-2014/UU_07_2014.pdf