24 Nov 2013
Koperasi Bina Mandiri
Pasangan suami-istri, Askari dan Uwinah, berhasil mengubah kesulitan petani jeruk di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi peluang usaha yang menghasilkan keuntungan.
Tanaman jeruk sambal dan jeruk peras yang ditanam di area seluas 22,5 hektare (Ha) sangat melimpah di Desa Weragati. Masa panen buah ini memang tidak ada putusnya, baik di musim hujan maupun kemarau.
Sayangnya, harga buah ini naik-turun sehingga kadang bisa anjlok. Menurut Uwinah, 45, Kepala Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat, harga jeruk sambal sempat anjlok hingga Rp300/kg pada 2006 dari biasanya Rp7.000-Rp15.000/kg.
Para petani jeruk sambal enggan memetik buah karena harga jual dengan ongkos memetik tidak seimbang. Uwinah bersama Askari, 46, suaminya, yang menjabat Kepala Desa Weragati, prihatin terhadap kesulitan warganya.
Keduanya berpikir agar bisa memecahkan masalah yang dihadapi petani jeruk di desanya. Mereka meminta Kepala Urusan Ekonomi dan Pengembangan (Kaur Ekbang) desa setempat, Didi Suryadi, lulusan sarjana teknik pertanian Universitas Widya Mataram Yogyakarta, untuk meneliti kandungan jeruk sambal.
Hasilnya, jeruk sambal memiliki kandungan minyak asiri. Setelah dihitung, keuntungan dari minyak asiri terlalu kecil serta hanya bagian kulit jeruk yang dimanfaatkan, sedangkan dagingnya terbuang.
Uwinah dan Askari lalu bermusyawarah dengan warga dan Didi Suryadi untuk memanfaatkan bagian daging jeruk. Terciptalah pengolahan daging jeruk menjadi sirup. Sirup dari jeruk sambal itu diberi nama Jestika, kepanjangan dari Jeruk Sambal Weragati Majalengka. Sirup dengan cup gelas di jual dengan harga Rp. 500/gelas.
Selain Jestika koperasi Bina Mandiri juga memproduksi kripik yang terbuat dari opak sampeu khas Daerah Cangcalayang , Desa Waringin Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka .Dengan dua pilihan rasa yaitu balado dan original . Dijual perpack dengan harga Rp.7000 .
Modal saat usaha ini mulai dijalankan dibantu dari Koperasi Bina Mandiri di Desa Weragati sebesar Rp6 juta. Sambil meneliti lebih lanjut, Uwinah yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Desa Weragati bersama anggotanya mencoba menampilkan hasil pengolahan jeruk itu pada Pameran Pembangunan Kabupaten Majalengka di Lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) pada 2006. Hasil karyanya mendapat sambutan luar biasa, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.
“Saat itu kami belum mengantongi izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), apalagi sertifikasi halal. Namun, permintaan pengunjung yang ingin membeli produk Jestika cukup banyak sehingga pegawai dari Dinas Kesehatan mempersilakan kami untuk menjualnya. Alhamdulillah, produk Jestika terjual laris dan habis,” kata Uwinah di tempat produksi sirup Jestika, Blok Pasar Desa Weragati belum lama ini.
Menurut Uwinah, tempat produksi Jestika pertama kali di balai desa dengan enam pegawai bagian pengupas kulit dan dua pegawai penyuling. Peralatan yang dimiliki masih terbatas pada alat-alat manual serta belum mengantongi izin PIRT dan sertifikat halal. Kelengkapan tersebut baru dapat terpenuhi setelah mendapatkan bantuan keuangan program pembinaan dari Bank BRI.
Wanita kelahiran 2 November 1965 itu menuturkan, pernah mengalami kesulitan membeli beberapa peralatan yang rusak pada 2008. Atas dasar itu, pihaknya mendapatkan penawaran program pembinaan dari Bank BRI pada September 2008 lebih dari Rp20 juta setelah mengisi dialog di TVRI Bandung.
“Kami menyambut baik program tersebut dan Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Peralatan yang rusak diganti dengan yang baru dan bisa membeli peralatan pelengkap lainnya. Sisanya kami gunakan untuk pengembangan usaha,” kata Uwinah.
Setelah berjalan satu tahun empat bulan, tepatnya pada Maret 2010, saat mengikuti pameran di Jakarta, Jestika mendapatkan penawaran kedua dari Bank BRI untuk memperpanjang program pembinaan. Nilai bantuan bertambah menjadi sekira Rp50 juta.
Bantuan tersebut digunakan untuk pengembangan usaha dan peningkatan sarana dan prasarana di antaranya tempat produksi, outlet Jestika, perizinan, dan sertifikat halal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank BRI yang telah membantu usaha yang dikelola oleh Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) yang di dalamnya adalah ibu-ibu dari tim penggerak PKK Desa Weragati,” ujar Uwinah.
Kini Uwinah dan Askari telah mengenyam hasil jerih payah mereka. Sebanyak 50 warga dari keluarga eks penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bekerja sebagai pengupas kulit. Aset yang dimiliki Jestika pun bertambah menjadi sekira Rp200-an juta.
“Minuman segar Jestika sangat natural karena berasal dari buah jeruk asli dan memakai gula tebu. Selain natural, Jestika juga bisa menjadi ikon minuman segar asal Kabupaten Majalengka. Jestika bisa jadi oleh-oleh khas Majalengka. Kami yakin Jestika akan berkembang dengan pesat,” ujar Uwinah.
(taofik hidayat) (Koran SI/Koran SI/ade)
11 Nov 2013
BAB 9 - BAB 12
BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI
DILIHAT DARI SISI
ANGGOTA
1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi,
sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan
barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan
biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara
tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga
yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga
non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam
melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk
menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat
yang terima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui
dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi
anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan
pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari
anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan
BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI
DILIHAT DARI SISI
PERUSAHAAN
1. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi
oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
- Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis
manfaat yaitu:
1.1.Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
1.2.Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni
penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota
dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan
serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat
dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya
pelayanan badan usaha ke anggota
b. Tingkat efisiensi
badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
2. Efektivitas
Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
=
Jika EvK > 1, berarti Efektif
3. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK
= SHUk x
100 %
(1) Modal
Koperasi
PPK
= Laba
bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
(2)
Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU
sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba
bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis
Laporan Keuangan Koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
- Neraca.
- Perhitungan hasil usaha (income statement).
- Laporan arus kas (cash flow).
- Catatan atas laporan keuangan.
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
BAB 11
PERANAN KOPERASI
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi
dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat
lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi
tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat
membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi
dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
A. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan
sempurna :
·
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
·
Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis
(homogen)
·
Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
·
Para pembeli dan penjual memiliki informasiyang
sempurna
B. Di Pasar Monopolistik
·
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk
yang beragam
·
Produk yang dihasilkan tidak homogen
·
Ada produk substitusinya Keluar atau masuk ke
industri relatif mudah
·
berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
C. Di Pasar Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu Pembeli.
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu Pembeli.
D. Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar . Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar . Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga,
perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan
cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
·
Penawaran Harga yang bersifat Predator
·
Price Leadership
BAB 12
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat :
- Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
- Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
- Koqnisi
- Apeksi
- Psikomotor
- Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
- Ofisialisasi
- De-ofisialisasi
- Otonomisasi
- Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A.
Hanel, 1989
Tahap I
: Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi.
Tahap
II :
Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen
dan keuangan secara langsung dari
pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap
III : Perkembangan
koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Referensi
28 Okt 2013
BAB 5 - BAB 8
BAB 5
SISA HASIL USAHA
A.
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
B.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi 40%,
·
jasa anggota 40%,
·
dana pengurus 5%,
·
dana karyawan 5%,
·
dana pendidikan 5%,
·
danasosial 5%,
·
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
SHU Peranggota
SHUA =
JUA + JMA
Di
mana :
§ SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
§ JUA = Jasa Usaha Anggota
§
JMA =
Jasa Modal Anggota
·
SHU Peranggota dengan model Matematika
SHU =
Va/VUK . JUA + Sa/TMS . JMA
Dimana
:
§
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
§ JUA : Jasa Usaha Anggota
§ JMA : Jasa Modal Anggota
§ VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
§ UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
§ Sa : Jumlah simpanan anggota
§
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
C.
PRINSIP PEMBAGIAN SHU
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian
Manajemen & Perangkat organisasi
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
B. Rapat
Anggota
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi , oleh karena itu rapat
anggota dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas .
Rapat anggota minimal dilaksanakan setahun sekali .
Rapat anggota
memiliki tugas sebagai berikut :
·
Menetapkan Anggaran dasar
·
Menetapkan Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
·
Mengesahkan Rencana kerja, pertanggung jawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Menetapkan Penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus
Pengurus Koperasi
mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan rencana kerja
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan petugas
·
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
D. Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
E. Manajer
Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
F. Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU
No.12 / 1967
·
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
1. Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
2. Koperasi
Pusat
koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Koperasi
Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Koperasi
Induk
koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal
koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan.
B.
Sumber Modal
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
·
Modal Sendiri (equity capital)
·
Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari
:
1.
Simpanan pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib
Simpanan wajib
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dibayar tiap bulan
3.
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela
merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.
Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.
Dana cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
5.
Dana hibah
Dana hibah adalah
dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.
Anggota
2.
Koperasi lain
3.
Bank
4.
Sumber lain yang sah
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
·
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di
sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Referensi
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id
12 Okt 2013
Tugas 1 MSDM
Lowongan Kerja PT Asuransi Jiwasraya
Jabatan : Sekretaris Direksi
Job Description
- Membuat jadwal kerja Direktur untuk seminggu ke depan termasuk membuatkan janji untuk tamu-tamu yang ingin bertemu dengan Direktur
- Menerima tamu eksternal dan internal untuk Direktur (Receptionist)
- Membuat surat sehubungan dengan kebutuhan Direktur
- Menerima surat masuk dan memberikannya kepada Direktur
Job Spesification
- Wanita, usia maksimal 27 tahun
- Pendidikan D3/S1 Sekretaris
- Berpenampilan menarik, komunikatif, memiliki integritas
- Berpengalaman dibidangnya minimal 1 tahun
Softskills
- Mampu berbahasa Inggris aktif dan mengoperasikan komputer
- Mampu mengetik dengan cepat
Nama : Yessi Anggraeni
NPM : 27212811
Kelas : 2EB03
Referensi
3 Okt 2013
BAB 1 - BAB 4
BAB 1
PENDAHULUAN
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
·
Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
·
Setiap individu dg tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
·
menanggung risiko bersama
·
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
·
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
·
Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis . tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke
pemilikan kolektif
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Aliran
Koperasi
1.
Aliran Yardstick
·
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
·
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
·
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
·
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah
Lahirnya Koperasi
·
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
·
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
·
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
·
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
BAB 2
PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
1.
ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan
berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen
yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
2.
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.
Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi,
di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
4.
Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
·
Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
·
harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
·
Ukuran
harus benar dan dijamin
·
Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
5.
Munker
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6.
UU No.25/1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan
definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
·
Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP KOPERASI
- Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip
koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi
( democracy )
3.
kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi
( Economy )
5.
Kebebasan
( Liberty )
6.
Keadilan
( Equity )
7.
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
9.
Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota ( Member Education
)
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable
Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
3.
Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.
Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion
to their purchases )
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and
unadulterated goods )
7.
Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian
barang secara tunai
- Harga jual
sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu barang
baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian
bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja
terbatas
- SHU untuk
cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya
kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal
dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara
kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani
dibiasakan untuk menabung
- Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama
dengan baik
- Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan
Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli
saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji
para pengurus
- Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan
didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut :
- Swadaya
- SHU untuk
cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
- . Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut
ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance )
yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12
Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa
asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam
sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela,
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan
bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai
Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
voluntarily membership )
·
Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one
member one vote)
·
Modal
menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital )
·
SHU
dibagi tiga :
1.Sebagian untuk cadangan
2.Sebagian untuk masyarakat
3.Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
·
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12
Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang –
undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
·
Undang
– undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
·
Undang
– undang No. 14 Tahun 1965
·
Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
·
Undang
– undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
BAB 3
ORGANISASI &
MANAJEMEN
BENTUK ORGANISASI
1. Bentuk
Organisasi dan Manajemen
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi
Ciri Khusus
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa)
• Sub sistem
- Anggota
Koperasi
- Badan Usaha
Koperasi
- Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan
Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
- Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum - Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. - Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
·
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan
pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
·
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
·
Pengawas
Adalah Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
POLA
MANAJEMEN
Pola Manajemen Koperasi Untuk Mencapai
Tujuan:
·
Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
·
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
·
Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi.Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi.Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.
·
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan.
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan.
·
Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
- Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda.
- Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan
dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususmya dan
masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial.
- Tujuan dan
Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi :
-
Memaksimalkan
keuntungan,
-
Memanimalkan
nilai perusahaan,
-
Meminimumkan
biaya,
-
Mengembangkan
kesejahteraan anggota.
Nilai Koperasi:
Nilai
koperasi adalah nilai egalitirian,kesamaan,kekeluargaan,dan kemandirian .
Koperasi Indonesia tercermin dari sikap masyarakat indonesia yang gotong
royong.
- Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost).Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
- Keterbatasan Koperasi Perusahaan.
·
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu
perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
·
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan
sebelum keputusan diambil.
·
Kritikan atas tanggung jawab sosial.
- Teori Laba
Laba
usaha adalah pendapatan perusahaan dikurangi biaya
eksplisit atau biaya akuntansi perusahaan. Laba usaha berbeda dengan laba
ekonomi, yaitu pendapatan perusahaan dikurangi dengan biaya eksplisit
dan biaya implisit.
- Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan.Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
H. Kegiatan Usaha Koperasi
·
Unit
usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan
umum.
·
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
·
Kontraktor
dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan
dan percetakan.
·
Agrobisnis
dan agroindustri.
·
Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·
Jasa
telekomunikasi umum.
·
Jasa
teknologi informasi.
·
Biro
jasa.
·
Jasa
pengiriman barang.
·
Jasa
transportasi.
·
Jasa
pemasaran umum.
Referensi :
Langganan:
Postingan (Atom)