28 Okt 2013

BAB 5 - BAB 8

BAB 5
SISA HASIL USAHA

A.   PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.   RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi 40%,
·         jasa anggota 40%,
·         dana pengurus 5%,
·         dana karyawan 5%,
·         dana pendidikan 5%,
·         danasosial 5%,
·         dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·         SHU Peranggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
§  SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
§  JUA                   = Jasa Usaha Anggota
§  JMA    = Jasa Modal Anggota   

·         SHU Peranggota dengan model Matematika
SHU = Va/VUK . JUA + Sa/TMS . JMA
Dimana :
§  SHU Pa     : Sisa Hasil Usaha per Anggota
§  JUA        : Jasa Usaha Anggota
§  JMA       : Jasa Modal Anggota
§  VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
§  UK          : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
§  Sa            : Jumlah simpanan anggota
§  TMS       : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

C.   PRINSIP PEMBAGIAN SHU

·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

   A.      Pengertian Manajemen & Perangkat organisasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang  termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas

   B.      Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi , oleh karena itu rapat anggota dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas . Rapat anggota minimal dilaksanakan setahun sekali .
Rapat anggota memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menetapkan Anggaran dasar
·         Menetapkan Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Mengesahkan Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Menetapkan Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

   C.      Pengurus
Pengurus Koperasi mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan petugas
·         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

   D.      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


   E.       Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

   F.       Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.      Jenis Koperasi
Menurut  PP 60 Tahun 1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
B.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12 / 1967
·         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C.      Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
   1.       Koperasi Primer
 Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
   2.       Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
   3.       Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
   4.       Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

BAB 8
PERMODALAN KOPERASI

   A.      Arti Modal Koperasi
 Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

   B.      Sumber Modal

Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital)
·         Modal Pinjaman (dept capital)

    Modal sendiri terdiri dari :

1.       Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.       Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3.       Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.       Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.       Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.       Anggota
2.       Koperasi lain
3.       Bank
4.       Sumber lain yang sah

   C.      Distribusi Cadangan Koperasi
·         Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


Referensi
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Comment ? It's ok . Visit Latter :)