BAB 5
SISA HASIL USAHA
A.
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
B.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi 40%,
·
jasa anggota 40%,
·
dana pengurus 5%,
·
dana karyawan 5%,
·
dana pendidikan 5%,
·
danasosial 5%,
·
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
SHU Peranggota
SHUA =
JUA + JMA
Di
mana :
§ SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
§ JUA = Jasa Usaha Anggota
§
JMA =
Jasa Modal Anggota
·
SHU Peranggota dengan model Matematika
SHU =
Va/VUK . JUA + Sa/TMS . JMA
Dimana
:
§
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
§ JUA : Jasa Usaha Anggota
§ JMA : Jasa Modal Anggota
§ VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
§ UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
§ Sa : Jumlah simpanan anggota
§
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
C.
PRINSIP PEMBAGIAN SHU
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian
Manajemen & Perangkat organisasi
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
B. Rapat
Anggota
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi , oleh karena itu rapat
anggota dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas .
Rapat anggota minimal dilaksanakan setahun sekali .
Rapat anggota
memiliki tugas sebagai berikut :
·
Menetapkan Anggaran dasar
·
Menetapkan Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
·
Mengesahkan Rencana kerja, pertanggung jawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Menetapkan Penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus
Pengurus Koperasi
mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan rencana kerja
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan petugas
·
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
D. Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
E. Manajer
Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
F. Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU
No.12 / 1967
·
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
1. Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
2. Koperasi
Pusat
koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Koperasi
Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Koperasi
Induk
koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal
koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan.
B.
Sumber Modal
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
·
Modal Sendiri (equity capital)
·
Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari
:
1.
Simpanan pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib
Simpanan wajib
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dibayar tiap bulan
3.
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela
merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.
Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.
Dana cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
5.
Dana hibah
Dana hibah adalah
dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.
Anggota
2.
Koperasi lain
3.
Bank
4.
Sumber lain yang sah
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
·
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di
sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Referensi
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Comment ? It's ok . Visit Latter :)