17 Okt 2015

Etika & Profesi


Pengertian Etika Profesi


ETIKA adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya


PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.


ETIKA PROFESI adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengembangan profesi.



Macam Macam Profesi di bidang akuntan


Akuntan Publik
adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan. Dan juga seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI

Akuntan Intern
Adalah akuntan yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi tertentu ( sabagai karyawan )

Akuntan Pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada badan-badanpemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajakdan lain-lain.

Akuntan Pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansiyaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukanpenelitian di bidang akuntansi.

Akuntan Manajemen
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun eksternperusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan danmelakukan pemeriksaan intern.

Teknisi Akuntan
adalah Ahli akuntansi jenjang pendidikan menengah





Pengertian Etika Profesi Dalam Bidang Akuntansi


Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.


Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Objektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

Kompetensi & kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya
kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.




Tugas-Tugas Seorang Akuntan
Akuntan Publik
1.      Jasa Pemeriksaan (auditing)  
2.       memberikan jasa perpajakan ( tax servise )
3.      memberikan jasa konsultasi manajemen ( management advisory service )

Akuntan Intern
1.      Menyususn sistem akuntansi
2.      Menyusun Laporan Keuangan
3.      Menyusun budget/anggaran
4.      Menangani masalah perpajakan
5.      Melakukan pemeriksaan intern

Akuntan Pemerintah
1.      Akuntan yang bekerja dibidang pemerintahan seperti BPK. BUMN, Inspektor Jendral, inspektor Wilayah Daerah

Akuntan Pendidik
1.      Pengajar dibidang akuntansi ; guru akuntansi, dosen, pendidik akuntansi
2.      Bertugas ke dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar,menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian ilmiah dibidang akuntansi.

Teknisi Akuntan
1.      Mengelola Dokumen transaksi
2.      Mengelola BukuJ urnal
3.      Mengelola Akun buku besar
4.      Mengelola akun buku pembantu
5.      Mengelola Buku kas
6.      Mengelola kartu Piutang
7.      Mengelolakartu persediaan
8.      Mengelola kartu perlengkapan
9.      Mengelola kartu gudang
10.  Mengelola order pembelian
11.  Mengelola order penjualan
12.  Mengelola aktiva tetap
13.  Mengelola kartu utrang
14.  Mengelola Kartu Ekuitas
15.  Menyusun Laporan keuangan



 Kode Etik Akuntansi

  1. Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik 
  2. Menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme terhadap publik 
  3. Penerimaan tanggung jawab kepada publik 
  4. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik
  5. Klien: Pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan serta pihak lain yang bergantung pada profesi akuntan
  6. Obyektifitas dan Integritas akuntan untuk menjaga berjalannya fungsi bisnis secara tertib
  7. Tanggung jawab terhadap kepentingan publik
  8. Sikap dan tingkah laku dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.


Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi sesui dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.



Tujuan Kode Etik Profesi

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi. 
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Sanksi Pelanggran Kode Etik

  1. Sanksi moral 
  2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Comment ? It's ok . Visit Latter :)