BAB 1
PENDAHULUAN
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
·
Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
·
Setiap individu dg tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
·
menanggung risiko bersama
·
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
·
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
·
Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis . tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke
pemilikan kolektif
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Aliran
Koperasi
1.
Aliran Yardstick
·
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
·
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
·
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
·
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah
Lahirnya Koperasi
·
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
·
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
·
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
·
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
BAB 2
PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
1.
ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan
berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen
yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
2.
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.
Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi,
di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
4.
Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
·
Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
·
harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
·
Ukuran
harus benar dan dijamin
·
Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
5.
Munker
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6.
UU No.25/1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan
definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
·
Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP KOPERASI
- Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip
koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi
( democracy )
3.
kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi
( Economy )
5.
Kebebasan
( Liberty )
6.
Keadilan
( Equity )
7.
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
9.
Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota ( Member Education
)
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable
Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
3.
Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.
Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion
to their purchases )
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and
unadulterated goods )
7.
Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian
barang secara tunai
- Harga jual
sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu barang
baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian
bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja
terbatas
- SHU untuk
cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya
kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal
dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara
kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani
dibiasakan untuk menabung
- Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama
dengan baik
- Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan
Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli
saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji
para pengurus
- Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan
didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut :
- Swadaya
- SHU untuk
cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
- . Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut
ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance )
yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12
Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa
asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam
sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela,
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan
bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai
Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
voluntarily membership )
·
Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one
member one vote)
·
Modal
menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital )
·
SHU
dibagi tiga :
1.Sebagian untuk cadangan
2.Sebagian untuk masyarakat
3.Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
·
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12
Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang –
undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
·
Undang
– undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
·
Undang
– undang No. 14 Tahun 1965
·
Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
·
Undang
– undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
BAB 3
ORGANISASI &
MANAJEMEN
BENTUK ORGANISASI
1. Bentuk
Organisasi dan Manajemen
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi
Ciri Khusus
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa)
• Sub sistem
- Anggota
Koperasi
- Badan Usaha
Koperasi
- Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan
Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
- Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
- Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
- Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan
dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
·
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan
pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
·
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
·
Pengawas
Adalah Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
POLA
MANAJEMEN
Pola Manajemen Koperasi Untuk Mencapai
Tujuan:
·
Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat
fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang
berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan
perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi
untuk dicapai.
·
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur
serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi.
Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan
organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen,
dan saluran komunikasi.
·
Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam
mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan
dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha
koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi.Sehingga,
pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha,
volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.
·
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing
orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar
kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkan.
·
Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan
sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap,
yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan
standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,
lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
- Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda.
- Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan
dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususmya dan
masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial.
- Tujuan dan
Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi :
-
Memaksimalkan
keuntungan,
-
Memanimalkan
nilai perusahaan,
-
Meminimumkan
biaya,
-
Mengembangkan
kesejahteraan anggota.
Nilai Koperasi:
Nilai
koperasi adalah nilai egalitirian,kesamaan,kekeluargaan,dan kemandirian .
Koperasi Indonesia tercermin dari sikap masyarakat indonesia yang gotong
royong.
- Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost).Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
- Keterbatasan Koperasi Perusahaan.
·
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu
perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
·
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan
sebelum keputusan diambil.
·
Kritikan atas tanggung jawab sosial.
- Teori Laba
Laba
usaha adalah pendapatan perusahaan dikurangi biaya
eksplisit atau biaya akuntansi perusahaan. Laba usaha berbeda dengan laba
ekonomi, yaitu pendapatan perusahaan dikurangi dengan biaya eksplisit
dan biaya implisit.
- Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan.Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
H. Kegiatan Usaha Koperasi
·
Unit
usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan
umum.
·
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
·
Kontraktor
dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan
dan percetakan.
·
Agrobisnis
dan agroindustri.
·
Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·
Jasa
telekomunikasi umum.
·
Jasa
teknologi informasi.
·
Biro
jasa.
·
Jasa
pengiriman barang.
·
Jasa
transportasi.
·
Jasa
pemasaran umum.
Referensi :