Tampilkan postingan dengan label semester 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label semester 4. Tampilkan semua postingan

13 Jun 2014

Tugas 4_Merek Kolektif

Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama , kata , huruf-huruf , angka-angka , susunan warna , atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ruang lingkup merek meliputi merek dagang , merek jasa dan merek kolektif . Pada postingan ini saya akan membahas tentang merek kolektif.

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.( Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek )

Contoh dari merek kolektif misalnya merek Esia yang dimiliki Perusahaan Bakrie Telecom yang digunakan untuk produk barang (Telepon Esia,Wifone,Wimode) dan produk jasa (Kartu perdana dan kartu voucher).
Merek Kolektif juga dapat berasal dari dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk memiliki merek yang sama . Contohnya adalah undian tabungan Simpedes yang dikelola oleh semua Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia , dimana masing-masing BPD adalah badan usaha yang mandiri dan terpisah .


Fungsi Merek Kolektif
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi,sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya saja.
  3. Sebagai jaminan atas mutus barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.








Referensi:
http://www.slideshare.net/r4chardy/merek#
http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/

11 Mei 2014

Tugas 3_CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi , sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.


Apakah CSR itu wajib dilakukan oleh setiap perusahaan ?

Ya , CSR wajib diterapkan di setiap perusahaan . Karena CSR memiliki banyak manfaat untuk kelangsungan jangka panjang usaha sebuah perusahaan . Manfaat itu diantaranya :

Meningkatkan Citra Perusahaan
 Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan              yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan

Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yangmenawarkan produk atau jasa yang sama.

Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.

Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

Seberapa Penting CSR wajib diterapkan dalam setiap perusahaan ?

Jika mengacu pada manfaat CSR diatas , jika muncul pertanyaan seberapa penting CSR , maka jawabannya adalah seberapa ingin suatu perusahaan itu bertahan dan bahkan bisa menjadi mother market dalam sebuah persaingan dipasar ekonomi .

Bagaimana cara melakukan CSR ?
Dengan mengacu pada pengertian CSR , cara melakukan CSR yaitu dengan bertanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan,pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.




Referensi :
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://beritaid.blogspot.com/2011/05/manfaat-csr-bagi-perusahaan.html

1 Mei 2014

Tugas 2_Copyright , Who's Care ? We must Care

Dalam postingan sebelumnya telah disinggung masalah Hak Cipta , yang mana Hak cipta merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual .

Hak Cipta menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta , hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Cukup jelas tentang apa yang dimaksud dengan hak cipta . Permasalahnnya disini , bagaimana jika Hak Cipta tersebut disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak tahu atau belum mengetahui tentang Hak cipta itu sendiri .

Menurut saya , hanya ada dua kemungkinan bila ada pihak yang menyalah gunakan hak cipta :
  1. Orang tersebut benar-benar tidak tahu tentang Hak cipta dan tidak tahu bahwa apa yang dia ciptakan sudah di klaim orang lain , atau
  2. Orang tersebut pura-pura tidak peduli atau pura-pura tidak tahu tentang Hak cipta dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri melalui Kara ciptaan orang lain .

Jadi , jika memang orang tersebut tidak memiliki kepribadian untuk meniru , menjiplak , menyebarkan tanpa ijin atau mengakui yang bukan ciptaannya tidak akan ada penyalahgunaan Hak cipta.

Kesadaran masyarakat sendirilah yang harus diarahkan menjadi masyarakat yang peduli dan tidak bersikap masa bodoh tentang betapa pentingnya Hak Cipta itu . Karena pada jaman modern ini , hampir seluruh masyarakat ingin yang instan tanpa perlu bersusah payah mengeluarkan dana dan meluangkan waktu untuk membuat sesuatu yang baru .

Jika memang kita ingin menggunakan atau menyebarluaskan karaya cipta orang lain , alangkah baiknya jika kita meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggunakan atau menyebarluaskannya . 
Setelah meminta ijin , tergantung kesepakatan antara si Pencipta dengan orang yang akan menggunakan Hak cipta itu . Dibayar dengan royalti atau cukup dengan mencantumkan nama Penciptanya saja.




Referensi : http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/beberapa-aspek-tentang-hak-cipta/







12 Apr 2014

Tugas1_Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut HAKI adalah hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  • Hak Cipta (Copyrights) 
  • Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup : 
  • Paten (Patent) 
  • Desain Industri (Industrial Design) 
  • Merek (Trademark) 
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) 
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) 
  • Rahasia dagang (Trade secret) 
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) 

Bisa saya simpulkan dari pengertian diatas tentang HAKI adalah setiap ide , gagasan , dan ke kreatifan seseorang memiliki perlindungan hukum yang jelas .

Namun , seperti yang kita tahu bahwa masyarakat Indonesia tidak semuanya tahu dan sadar tentang Hukum yang berlaku di Indonesia secara rinci , termasuk Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual ini contohnya .

Pada postingan ini , saya akan membahas tentang HAKI dalam industri kreatif di indonesia , apakah sudah diterapkan atau belum dalam industri kreatif itu .

Sub sektor berbasis industri kreativitas di Indonesia diantaranya :

  1. Periklanan 
  2. Arsitektur 
  3. Pasar barang seni 
  4. Kerajinan 
  5. Kuliner 
  6. Desain 
  7. Fashion 
  8. Video,Film dan Photography 
  9. Permainan interaktif 
  10. Musik 
  11. Seni Pertunjukan 
  12. Penerbitan dan percetakan 
  13. Layanan Komputer dan piranti lunak 
  14. Televisi dan radio 
  15. Riset dan pengembangan 

Banyak sekali Industri kreatif kecil di Indonesia , hanya saja sudahkah mereka si pencipta atau si pembuat ide itu mempatenkan merek nya itu agar dapat perlindungan hukum yang pasti .

Pengertian dari merek sendiri tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :

“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.

Banyaknya industri kreatif di indonesia mengharuskan pemilik dari sebuah merek segera mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal jika hak cipta nya tidak ingin diklaim orang lain yang terlebih dulu mendaftarkan merek itu . Karena Direktorat Jenderal mempunyai persyaratan tertentu jika ingin mendaftarkan sebuah merek .

Menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.


Namun tidak semua industri kreatif di indonesia sudah memiliki HAKI , sebab-sebab tidak semua industri memiliki HAKI diantaranya adalah sebagai berikut :

Kurangnya sosialisasi tentang HAKI itu sendiri
Ketidak pedulian masyarakat tentang Hak Cipta
Dipersulitnya prosedur untuk mendaftarkan merek dagangnya

Kurangnya Sosialisasi tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual bisa menjadi salah satu penyebab tidak semua industri kreatif di Indonesia memiliki Hak Cipta merek . Tidak semua kalangan masyarakat Indonesia tahu dan mengerti apa itu HAKI dan untuk apa itu HAKI . Misalnya di daerah-daerah atau kota-kota kecil di Indonesia , perlu ada sosialisasi yang cukup untuk memperkenalkan kepada masyrakat awam tentang betapa pentingnya HAKI dan Hak Cipta merek . Mungkin dengan sosialisasi seperti itu Industri Kreatif di Indonesia bisa lebih leluasa untuk memasarkan produknya hingga manca Negara .

Ketidak pedulian masyarakat tentang Hak Cipta adalah hal yang sangat biasa untuk masyarakat indonesia , karena bisa dilihat dari kasus-kasus sebelumnya seperti Batik , Reog Ponorogo , Wayang dan masih banyak lagi kekayaan-kekayaan dari negara kita yang diklaim Negara lain karena ketidak pedulian pemerintah dan masyarakatnya terhadap kekayaan budaya bangsa .

Dipersulitnya prosedur pendaftaran merek juga merupakan salah satu sebab tidak semua Industri kreatif memiliki HAKI . Banyaknya oknum di negara kita ini selalu mempersulit hal-hal yang sebenarnya mudah dan tidak sulit .







Referensi :

http://www.hukumonline.com/

http://www.seputarukm.com/

wikipedia.com











































9 Mar 2014

Tulisan1_Aspek Hukum


PENGERTIAN

Hukum
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.

Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Meskipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie .

Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhannya, tetapi agar rakyat petani dan buruh tidak akan mati kelaparan.

Contoh hukum ekonomi:
  • Jika harga sembako naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

JENIS HUKUM EKONOMI

Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.


HUKUM PEREKONOMIAN INDONESIA

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  • Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

TUGAS UTAMA HUKUM EKONOMI
  • Membentuk dan menyediakan pranata hukum serta sarana bagi peningkatan dan pembangunan kehidupan ekonomi nasional.
  • Membentuk pranata dan sarana hukum bagi perlindungan kepentingan masyarakat yang secara ekonomis , politis , fisik dan intelektual berada pada posisi lemah.
  • Membentuk pranata dan sarana hukum bagi peningkatan kesejahteraan manusia atau warga negara Indonesia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
  • Membuat dan menerapkan sanksi-sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi atau menghambat pembangunan sosial ekonomi.
  • Membentuk pranata dan sarana hukum untuk membantu terwujudnya suatu tata Ekonomi Internasional baru yang lebih adil .


sumber :
http://wahyuayunk.blogspot.com/2012/05/hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://khairunnisafathin.wordpress.com/2012/03/27/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
http://adimo22.blogspot.com/2013/03/wajah-hukum-ekonomi-di-indonesia-secara.html