Hak Cipta menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta , hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Cukup jelas tentang apa yang dimaksud dengan hak cipta . Permasalahnnya disini , bagaimana jika Hak Cipta tersebut disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak tahu atau belum mengetahui tentang Hak cipta itu sendiri .
Menurut saya , hanya ada dua kemungkinan bila ada pihak yang menyalah gunakan hak cipta :
- Orang tersebut benar-benar tidak tahu tentang Hak cipta dan tidak tahu bahwa apa yang dia ciptakan sudah di klaim orang lain , atau
- Orang tersebut pura-pura tidak peduli atau pura-pura tidak tahu tentang Hak cipta dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri melalui Kara ciptaan orang lain .
Jadi , jika memang orang tersebut tidak memiliki kepribadian untuk meniru , menjiplak , menyebarkan tanpa ijin atau mengakui yang bukan ciptaannya tidak akan ada penyalahgunaan Hak cipta.
Kesadaran masyarakat sendirilah yang harus diarahkan menjadi masyarakat yang peduli dan tidak bersikap masa bodoh tentang betapa pentingnya Hak Cipta itu . Karena pada jaman modern ini , hampir seluruh masyarakat ingin yang instan tanpa perlu bersusah payah mengeluarkan dana dan meluangkan waktu untuk membuat sesuatu yang baru .
Jika memang kita ingin menggunakan atau menyebarluaskan karaya cipta orang lain , alangkah baiknya jika kita meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggunakan atau menyebarluaskannya .
Setelah meminta ijin , tergantung kesepakatan antara si Pencipta dengan orang yang akan menggunakan Hak cipta itu . Dibayar dengan royalti atau cukup dengan mencantumkan nama Penciptanya saja.
Referensi : http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/beberapa-aspek-tentang-hak-cipta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Comment ? It's ok . Visit Latter :)