Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama , kata , huruf-huruf , angka-angka , susunan warna , atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Ruang lingkup merek meliputi merek dagang , merek jasa dan merek kolektif . Pada postingan ini saya akan membahas tentang merek kolektif.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.( Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek )
Contoh dari merek kolektif misalnya merek Esia yang dimiliki Perusahaan Bakrie Telecom yang digunakan untuk produk barang (Telepon Esia,Wifone,Wimode) dan produk jasa (Kartu perdana dan kartu voucher).
Merek Kolektif juga dapat berasal dari dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk memiliki merek yang sama . Contohnya adalah undian tabungan Simpedes yang dikelola oleh semua Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia , dimana masing-masing BPD adalah badan usaha yang mandiri dan terpisah .
Fungsi Merek Kolektif
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi,sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya saja.
- Sebagai jaminan atas mutus barangnya.
- Menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
Referensi:
http://www.slideshare.net/r4chardy/merek#
http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Comment ? It's ok . Visit Latter :)