Pengertian Etika Profesi
ETIKA adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
ETIKA PROFESI adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengembangan profesi.
Macam Macam Profesi di bidang akuntan
Akuntan
Publik
|
adalah
akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen
terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain,serta memberikan
jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan. Dan juga seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan
kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan
RI
|
Akuntan
Intern
|
Adalah akuntan
yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi tertentu ( sabagai karyawan
)
|
Akuntan
Pemerintah
|
adalah akuntan yang bekerja pada
badan-badanpemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat
Jenderal Pajakdan lain-lain.
|
Akuntan
Pendidik
|
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansiyaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan
melakukanpenelitian di bidang akuntansi.
|
Akuntan
Manajemen
|
adalah akuntan yang bekerja
dalam suatu perusahaanatau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah
penyusunan sistem akuntansi,penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern
maupun eksternperusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan
danmelakukan pemeriksaan intern.
|
Teknisi
Akuntan
|
adalah
Ahli akuntansi jenjang pendidikan menengah
|
Pengertian Etika Profesi Dalam Bidang Akuntansi
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Tanggung
jawab profesi
|
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral
dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
|
Kepentingan
publik
|
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
|
Integritas
|
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
|
Objektivitas
|
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
|
Kompetensi
& kehati-hatian profesional
|
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
|
Kerahasiaan
|
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
|
Perilaku
Profesional
|
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya
kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
|
Standar
Teknis
|
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
|
Tugas-Tugas
Seorang Akuntan
|
|
Akuntan Publik
|
1.
Jasa
Pemeriksaan (auditing)
2.
memberikan jasa perpajakan ( tax servise )
3.
memberikan jasa konsultasi manajemen (
management advisory service )
|
Akuntan Intern
|
1. Menyususn sistem akuntansi
2. Menyusun Laporan Keuangan
3. Menyusun budget/anggaran
4. Menangani masalah perpajakan
5. Melakukan pemeriksaan intern
|
Akuntan Pemerintah
|
1.
Akuntan yang bekerja dibidang
pemerintahan seperti BPK. BUMN, Inspektor Jendral, inspektor Wilayah Daerah
|
Akuntan Pendidik
|
1.
Pengajar dibidang akuntansi ; guru
akuntansi, dosen, pendidik akuntansi
2.
Bertugas
ke dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar,menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi dan melakukan penelitian ilmiah dibidang akuntansi.
|
Teknisi Akuntan
|
1.
Mengelola Dokumen transaksi
2.
Mengelola BukuJ urnal
3.
Mengelola Akun buku besar
4.
Mengelola akun buku pembantu
5.
Mengelola Buku kas
6.
Mengelola kartu Piutang
7.
Mengelolakartu persediaan
8.
Mengelola kartu perlengkapan
9.
Mengelola kartu gudang
10. Mengelola order pembelian
11. Mengelola order
penjualan
12. Mengelola aktiva tetap
13. Mengelola kartu utrang
14. Mengelola Kartu
Ekuitas
15. Menyusun Laporan
keuangan
|
Kode Etik Akuntansi
- Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik
- Menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme terhadap publik
- Penerimaan tanggung jawab kepada publik
- Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik
- Klien: Pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan serta pihak lain yang bergantung pada profesi akuntan
- Obyektifitas dan Integritas akuntan untuk menjaga berjalannya fungsi bisnis secara tertib
- Tanggung jawab terhadap kepentingan publik
- Sikap dan tingkah laku dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi sesui dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Tujuan Kode Etik Profesi
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Sanksi Pelanggran Kode Etik
- Sanksi moral
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Comment ? It's ok . Visit Latter :)