12 Apr 2014

Tugas1_Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut HAKI adalah hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  • Hak Cipta (Copyrights) 
  • Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup : 
  • Paten (Patent) 
  • Desain Industri (Industrial Design) 
  • Merek (Trademark) 
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) 
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) 
  • Rahasia dagang (Trade secret) 
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) 

Bisa saya simpulkan dari pengertian diatas tentang HAKI adalah setiap ide , gagasan , dan ke kreatifan seseorang memiliki perlindungan hukum yang jelas .

Namun , seperti yang kita tahu bahwa masyarakat Indonesia tidak semuanya tahu dan sadar tentang Hukum yang berlaku di Indonesia secara rinci , termasuk Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual ini contohnya .

Pada postingan ini , saya akan membahas tentang HAKI dalam industri kreatif di indonesia , apakah sudah diterapkan atau belum dalam industri kreatif itu .

Sub sektor berbasis industri kreativitas di Indonesia diantaranya :

  1. Periklanan 
  2. Arsitektur 
  3. Pasar barang seni 
  4. Kerajinan 
  5. Kuliner 
  6. Desain 
  7. Fashion 
  8. Video,Film dan Photography 
  9. Permainan interaktif 
  10. Musik 
  11. Seni Pertunjukan 
  12. Penerbitan dan percetakan 
  13. Layanan Komputer dan piranti lunak 
  14. Televisi dan radio 
  15. Riset dan pengembangan 

Banyak sekali Industri kreatif kecil di Indonesia , hanya saja sudahkah mereka si pencipta atau si pembuat ide itu mempatenkan merek nya itu agar dapat perlindungan hukum yang pasti .

Pengertian dari merek sendiri tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :

“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.

Banyaknya industri kreatif di indonesia mengharuskan pemilik dari sebuah merek segera mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal jika hak cipta nya tidak ingin diklaim orang lain yang terlebih dulu mendaftarkan merek itu . Karena Direktorat Jenderal mempunyai persyaratan tertentu jika ingin mendaftarkan sebuah merek .

Menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.


Namun tidak semua industri kreatif di indonesia sudah memiliki HAKI , sebab-sebab tidak semua industri memiliki HAKI diantaranya adalah sebagai berikut :

Kurangnya sosialisasi tentang HAKI itu sendiri
Ketidak pedulian masyarakat tentang Hak Cipta
Dipersulitnya prosedur untuk mendaftarkan merek dagangnya

Kurangnya Sosialisasi tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual bisa menjadi salah satu penyebab tidak semua industri kreatif di Indonesia memiliki Hak Cipta merek . Tidak semua kalangan masyarakat Indonesia tahu dan mengerti apa itu HAKI dan untuk apa itu HAKI . Misalnya di daerah-daerah atau kota-kota kecil di Indonesia , perlu ada sosialisasi yang cukup untuk memperkenalkan kepada masyrakat awam tentang betapa pentingnya HAKI dan Hak Cipta merek . Mungkin dengan sosialisasi seperti itu Industri Kreatif di Indonesia bisa lebih leluasa untuk memasarkan produknya hingga manca Negara .

Ketidak pedulian masyarakat tentang Hak Cipta adalah hal yang sangat biasa untuk masyarakat indonesia , karena bisa dilihat dari kasus-kasus sebelumnya seperti Batik , Reog Ponorogo , Wayang dan masih banyak lagi kekayaan-kekayaan dari negara kita yang diklaim Negara lain karena ketidak pedulian pemerintah dan masyarakatnya terhadap kekayaan budaya bangsa .

Dipersulitnya prosedur pendaftaran merek juga merupakan salah satu sebab tidak semua Industri kreatif memiliki HAKI . Banyaknya oknum di negara kita ini selalu mempersulit hal-hal yang sebenarnya mudah dan tidak sulit .







Referensi :

http://www.hukumonline.com/

http://www.seputarukm.com/

wikipedia.com