14 Jun 2014

Tulisan 2_Daftar Perusahaan yang Berbadan Hukum


Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.


Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan.


Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
  1. Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perusahaan Lainnya.


Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:

  • Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
  • Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
  • Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
  • Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).

Era ini sudah banyak orang atau sekelompok orang yang memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk berdagang , pertanyaannya adakah Undang-Undang yang mengatur perdagangan melalui media sosial ?

Baru-baru ini telah di-sah-kan Undang-Undang mengenai perdagangan yang baru , yaitu Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan . Dan UU perdagangan yang mengatur Perdagangan di Media Sosial diatur dalam UU No.7 Tahun 2014 Pasal 65 dan Pasal 66 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Isi dari UU tersebut yaitu:



PASAL 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. 

(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 

a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; 

b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; 

c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; 

d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan 

e. cara penyerahan Barang. 

(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. 

(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. 



PASAL 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.




Referensi :
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/
http://hukum.kompasiana.com/2014/04/01/mengenal-secara-singkat-uu-perdagangan-yangterbaru-uu-nomor-7-tahun-2014-645662.html
https://dl.dropboxusercontent.com/u/25544585/peraturan-perundangan/uu-2014/UU_07_2014.pdf

13 Jun 2014

Tugas 4_Merek Kolektif

Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama , kata , huruf-huruf , angka-angka , susunan warna , atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ruang lingkup merek meliputi merek dagang , merek jasa dan merek kolektif . Pada postingan ini saya akan membahas tentang merek kolektif.

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.( Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek )

Contoh dari merek kolektif misalnya merek Esia yang dimiliki Perusahaan Bakrie Telecom yang digunakan untuk produk barang (Telepon Esia,Wifone,Wimode) dan produk jasa (Kartu perdana dan kartu voucher).
Merek Kolektif juga dapat berasal dari dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk memiliki merek yang sama . Contohnya adalah undian tabungan Simpedes yang dikelola oleh semua Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia , dimana masing-masing BPD adalah badan usaha yang mandiri dan terpisah .


Fungsi Merek Kolektif
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi,sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya saja.
  3. Sebagai jaminan atas mutus barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.








Referensi:
http://www.slideshare.net/r4chardy/merek#
http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/